Kejaksaan Negeri Maluku Tengah gelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, tahun 2025. | Foto: SM

Kejari Malteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Pasahari, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

7

SEPUTARMALUKU,MASOHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, tahun 2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,2 miliar.

Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, di Masohi, Selasa, 03/11/2026.

Yudha menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ITL, yang merupakan agen BRI Link Mikro Unit Pasahari, serta MPR, oknum mantri pada BRI Unit Pasahari.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada BRI Unit Pasahari tahun 2025," ungkap Yudha.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan serta memperoleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar," tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, tersangka ITL diduga berperan mengajukan ratusan permohonan kredit melalui aplikasi BRI Spot. Sejak periode awal hingga September 2025, tersangka tercatat mengajukan sebanyak 424 pinjaman kredit kepada BRI Unit Pasahari dan seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 pengajuan merupakan kredit topengan, yakni menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Para pemilik identitas diduga dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, dalam sejumlah pengajuan, tersangka diduga menggunakan alasan biaya pengobatan orang tua untuk memperoleh persetujuan pemilik identitas.

Sementara 19 pengajuan lainnya merupakan kredit kemplang, yakni pencairan dana yang nilainya diduga dinaikkan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur. Selisih pencairan tersebut kemudian diduga diambil oleh tersangka ITL.

"Modus yang dilakukan tersangka di antaranya menggunakan identitas orang lain untuk pengajuan kredit, kemudian terdapat pengajuan dengan nilai pencairan yang dinaikkan. Selisih dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," jelas Yudha.

Selain itu, tersangka ITL juga diduga merekayasa dokumen persyaratan kredit, termasuk foto usaha dan lokasi usaha yang menggunakan tempat milik orang lain, seperti kebun maupun pantai.

Tersangka juga diduga menandatangani Surat Pengakuan Utang secara sepihak serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur untuk mencairkan dan menggunakan dana kredit.

Sementara itu, tersangka MPR yang bertugas sebagai mantri sekaligus pejabat pembina agen BRI Link diduga tidak melaksanakan kewajiban verifikasi data, pemeriksaan fisik atau lapangan, serta pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) penyaluran kredit.

Menurut Yudha, tersangka MPR diduga tetap membantu meneruskan pengajuan kredit yang disampaikan ITL meskipun ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data.

Ketidaksesuaian tersebut antara lain profil pekerjaan debitur yang tidak sesuai dengan foto yang dilampirkan, seperti pekerja yang difoto di kebun kopra maupun perahu, dokumen pengajuan tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga.

"Seharusnya proses verifikasi dilakukan secara cermat, baik terhadap identitas calon debitur, keberadaan usaha maupun keabsahan dokumen. Namun, dalam perkara ini ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang tetap diproses dalam pengajuan kredit," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Untuk tersangka ITR, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan sangkaan subsidair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka NPR disangkakan dengan pasal yang sama, namun ketentuan penyertaannya menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baik untuk sangkaan primer maupun subsidair.

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Masohi," tambah Yudha.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit tersebut.

Kejari Maluku Tengah selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran fasilitas kredit perbankan agar tidak disalahgunakan dan berujung pada kerugian keuangan negara.