GMKI Ambon Tolak Pembangunan Sungai Waitomu, Soroti Resiko Banjir dan Kepatuhan Tata Rung

9

SEPUTARMALUKU,AMBON – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menyatakan penolakan terhadap pembangunan kawasan Sungai Waitomu oleh Kodam XV/Pattimura. Organisasi mahasiswa tersebut meminta rencana pembangunan yang diarahkan untuk ruang terbuka publik, area parkir, dan sentra UMKM itu ditinjau kembali karena dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai dan keselamatan masyarakat.

Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom, menyampaikan sikap tersebut kepada Gapuramanise.com, Sabtu (31/10/2026). Ia menegaskan, pembangunan yang membawa nama kepentingan masyarakat harus tetap memperhatikan aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan risiko bencana.

Menurut Renno, pihaknya tidak menolak pengembangan UMKM maupun penyediaan ruang publik. Namun, ia mempertanyakan pemilihan kawasan sungai sebagai lokasi pembangunan, sementara fungsi sungai harus tetap dilindungi.

“GMKI tidak menolak UMKM ataupun ruang publik. Tetapi apakah harus dibangun di kawasan sungai? Jangan sampai atas nama memperindah kota dan kepentingan ekonomi, fungsi sungai justru dikorbankan. Keselamatan rakyat jauh lebih penting daripada estetika pembangunan,” tegasnya.

Renno meminta pemerintah memastikan kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan mengenai sempadan sungai. Ia juga menyoroti konstruksi bangunan yang menurutnya perlu dikaji berdasarkan fungsi dan dampaknya terhadap aliran air.

Ia menilai keberadaan tiang pancang maupun struktur lainnya harus melalui kajian teknis untuk memastikan tidak menghambat aliran sungai, menahan sampah, atau meningkatkan risiko banjir, terutama karena kawasan tersebut berkaitan dengan aliran menuju muara dan dipengaruhi pasang air laut.

GMKI juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku memberikan penjelasan mengenai status kewenangan serta persetujuan atau izin pemanfaatan sumber daya air yang diperlukan.

Selain itu, pihaknya meminta kepastian pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

“Jangan membangun terlebih dahulu baru mengurus persyaratan administrasi. Semua harus dipastikan sebelum pembangunan dilaksanakan,” ujarnya.

Persoalan risiko banjir turut menjadi perhatian GMKI. Renno merujuk dokumen Program Flood Management Selected River Basins (FMSRB) Kota Ambon tahun 2019 yang mencatat Sungai Waitomu sebagai salah satu sungai yang pernah mengalami banjir dengan tingkat kerusakan relatif tinggi pada 2012 dan 2013.

Atas dasar itu, GMKI meminta dilakukan kajian hidraulika secara independen oleh tenaga ahli di luar tim perencana dan pelaksana pembangunan. Kajian tersebut diharapkan mencakup kapasitas aliran, pengaruh pasang laut, sedimentasi, sampah hanyutan, keamanan konstruksi, hingga jalur evakuasi masyarakat saat banjir.

“Harus ada pembuktian ilmiah yang independen dan hasilnya dibuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena risiko yang sebenarnya bisa diperkirakan sejak awal,” kata Renno.

GMKI juga meminta Pemerintah Kota Ambon menjelaskan kesesuaian proyek dengan sistem informasi tata ruang Si-MANISE, termasuk peruntukan kawasan sempadan sungai dan mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, organisasi tersebut mendorong agar hasil kajian Universitas Pattimura melalui LPPM, penjelasan teknis BWS Maluku, serta dokumen lingkungan yang disebut telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

Renno turut meminta penjelasan teknis mengenai komitmen pembangunan tanpa pilar tengah, pemasangan *trash boom* atau perangkap sampah, serta sumber pendanaan yang disebut berasal dari sumbangan masyarakat.

GMKI menegaskan penolakannya terhadap pembangunan Sungai Waitomu dalam bentuk dan perencanaan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai. Mereka meminta seluruh aspek teknis, lingkungan, dan legalitas dipastikan sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Pembangunan harus benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan sekadar mengubah wajah kota. Jangan menunggu banjir terjadi baru mempertanyakan izin dan kajian teknis,” tutup Renno.

Catatan redaksi: Karena berita ini memuat kritik dan tudingan terhadap proyek pembangunan, sebaiknya dimuat pula tanggapan Kodam XV/Pattimura, BWS Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon agar pemberitaan semakin berimbang.